Mafia Solar Subsidi Bebas Beraksi di Wilayah Cileungsi

    Mafia Solar Subsidi Bebas Beraksi di Wilayah Cileungsi
    Mobil Box Engkel yang sudah dimodifikasi sedang melakukan pengisi bahan bakar solar subsidi di salah satu SPBU di wilayah Cileungsi (foto dokumen)

    KAB.BOGOR, - Para mafia solar subsidi melenggang bebas melakukan usaha ilegal nya di wilayah pangkalan 9, 10 dan 12 Kec. Cileungsi Kab.Bogor. Dengan menggunakan mobil box engkel yang sudah dimodifikasi, para mafia ini membeli solar subsidi diluar kapasitas isi tangki normal.

    Mereka membeli solar subsidi ini di SPBU yang diduga sudah menjadi mitra kerja nya, seperti di wilayah pangkalan 9, 10 dan 12.

    Dari investigasi team media di lokasi SPBU pangkalan 9, Rabu (23/3), terlihat sebuah mobil box merah-kuning dengan Nopol B 17** KJE mengisi bahan bakar solar subsidi hingga dua jam lebih.

    ( Gudang yang diduga jadi tempat penimbunan solar subsidi )

    Usai melakukan pengisian bahan bakar solar subsidi diluar kewajaran ini, mobil box engkel tersebut terlihat melaju ke arah Bekasi Kota tepat nya di Kel. CiketingUdik. Mobil tersebut masuk dan berhenti di sebuah gudang, di mana di dalam nya terlihat dua mobil tangki biru-putih sedang parkir.

    Tidak hanya mobil box engkel saja, sebuah mobil L 300 box yang diduga membawa solar ilegal juga masuk ke gudang yang sama.

    Dari pantauan team media di lokasi, terlihat bahan bakar solar yang ada di mobil box engkel dan L 300 tersebut dipindahkan ke mobil tangki biru-putih dengan menggunakan selang yang di pompa memakai mesin genset.

    ( Mobil Tangki yang diduga membawa solar ilegal )

    Tidak butuh waktu lama, solar ilegal ini sudah berpindah dan mobil tangki biru-putih tersebut selanjut nya keluar dari gudang. Di sisi kiri kanan mobil tangki tertera nama PT. TLN dengan Nopol B 29** Z*. Diduga bahan bakar tersebut di jual ke proyek-proyek di wilayah Bogor - Bekasi dan sekitar dengan harga nilai solar industri.

    Terkait penyalahgunaan solar subsidi ini sendiri sudah di atur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001, pasal 53 Jo pasal 56, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

    Dengan makin marak nya usaha ilegal BBM di wilayah Bogor ini, tentunya menjadi pertanyaan besar dari masyarakat tentang kinerja aparat kepolisian. (team)

     

    Kab.Bogor Jawa Barat
    Lukman Hakim

    Lukman Hakim

    Artikel Sebelumnya

    Kasubsi Penmas Polresta Bogor Kota Dampingi...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil Kuala Kencana Komsos Dengan Warga Desa Binaan

    Ikuti Kami